Satuhatisumut,Com Medan. Mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas di Kota Medan, personel Brimob Polda Sumut bersama Satgas Covid-19 Pemprovsu melakukan penegakan disiplin kepatuhan masyarakat mengikuti Protokol Kesehatan, Minggu (18/10/2020) dini hari.
Berdasarkan Surat Kapolda Sumut Nomor: B/8866/X/OPS.1.3./2020 tanggal 16 Oktober 2020, sebanyak 1 SSR personel Brimob Polda Sumut dipimpin Aiptu Zulkarnaen bergabung bersama tim Satgas Covid-19 Provsu dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Sebelumnya, personel Sat Brimob Polda Sumut melaksanakan Apel Gabungan di Kediaman Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman dipimpin oleh Kolonel Inf A Mulyadi dengan melibatkan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP serta personel gabungan ASN.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan sidak dan inspeksi ke tempat keramaian yang banyak dikunjungi oleh masyarakat antara lain durian Sibolang Jalan Iskandar muda, Deparis hotel, Super Hotel dan Sibayak Hotel Nibung Raya , Holywings Livemusic Jalan Sudirman , Angkringan Kesawan Square, Capital Building Jalan Putri Hijau dan Crypton Jalan Iskandar Muda.
Melalui Humas Sat Brimob Polda Sumut Brigadir Rizki SN, personel gabungan Satgas Covid-19 melakukan pengecekan ke tempat lokasi keramaian dan hiburan di kota Medan sembari memberikan himbauan kepada masyarakat pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dari hasil pantauan di lokasi, ada beberapa masyarakat yang masih melanggar dari protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan psychal distancing (menjaga jarak).
“Akibat pelanggaran tersebut, tindakan disiplin pun diberikan oleh petugas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berupa push up dan masyarakat tersebut di data serta diberikan himbauan,” jelasnya.
Dia berharap, melalui kegiatan ini bisa mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Karena dimulai dari diri sendiri dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan merupakan benteng awal dalam pencegahan Covid-19,” tutupnya. (Simon)