Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Acai Dihukum 5 Bulan Dalam Kasus Bakar Rumah Sendiri

07 Oktober 2020 | Oktober 07, 2020 WIB Last Updated 2022-12-26T01:47:24Z

Satuhatisumut,Com Deli Serdang. Sidang keterangan saksi dalam Kasus dugaan percobaan pembakaran rumah (barak) milik sendiri digelar Pengadilan Negeri Kelas II A Lubuk Pakam secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Senin (5/10/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Deli, Eko Maranatha Simbolon, SH menyebutkan terdakwa Djohar alias Acai (40), warga Jalan Sutomo Medan melanggar pasal 53 ayat 1 yo 187 (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Namun, JPU Kejari Labuhan Deli pun menuntut terdakwa Djohar hukuman 5 bulan penjara dalam sidang yang digelar Majelis Hakim Rina Sibarani, SH, Anggra Boang Manalu, SH, dan Mona, SH.

Dalam sidang tersebut, Djohar alias Acai yang merupakan salah satu dari pemilik perkebunan kelapa sawit keluarga, CV. Paluh Jaya disebutkan melakukan dugaan percobaan pembakaran rumah karyawan (barak) yang dihuni Raidah di Desa Paluh Kurau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasus tersebut pun dilaporkan Raidah ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/167/IV2020/SU/SPKT/Pel.Belawan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Edwin, SH usai sidang kepada wartawan mengaku keberatan atas tuntutan JPU tersebut.

Dimana kata Edwin, apa yang dilakukan oleh kliennya tidak dapat dibuktikan.

Hal itu terlihat saksi menarik keterangannya yang di BAP dan keterangan saksi Hasan dan Hendra dinilai tidak sinkron.

“Keseharian Raidah menjual minyak yang disimpan dalam barak. Ada indikasi Minyak Pertalite yang membasahi barang adalah minyak dari korban sendiri, karena terdakwa hanya melempar botol kosong, sedang minyak yang dibawa terdakwa masih utuh didepan barak. Kita menduga terdapat unsur rekayasa untuk menjerat terdakwa,” ujarnya.

Edwin menyebutkan akibat kejadian itu tidak ada kerugian yang di alami korban, namun klien nya dirugikan dalam peristiwa tersebut.

Sementara JPU Eko Maranatha Simbolon, SH saat dikonfirmasi menyebutkan sangkaan yang dibuat dalam pasal 53 ayat 1 junto Pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara telah sesuai. ((Aan)

×
Berita Terbaru Update