Satuhatisumut.com | MEDAN – Sedikitnya 26 warga yang terjaring razia masker yang digelar Polsek Medan Area diwajibkan menjalani hukuman push up. Sementara itu tujuh lainnya hanya diberi teguran.
Razia masker itu digelar Polsek Medan Area dengan nama Ops Yustisi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 itu digelar di Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (16/9/2020).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH, mengatakan, kegiatan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum (gakkum) protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kegiatan ini bertujuan agar warga sekitar dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam hal memutus mata rantai penularan Covid-19, sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020, serta untuk terhindarnya warga dari terjangkit Covid-19,” ungkap Kapolsek.
Sasaran giat itu, kata Faidir, adalah para pengunjung, pemilik usaha di Pasar Tradisional Sukaramai agar selalu menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan para pengusaha untuk menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun atau anti septik.
“Kita juga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker, jaga jarak serta menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” lanjut Faidir.
Pada kesempatan itu, lanjut Faidir, para pengunjung dan pemilik usaha di Pasar Tradisional Sukaramai terlihat sudah banyak yang menjalankan disiplin prokes dengan memakai masker. “Warga mengucapkan banyak terimakasih atas giat yang kita lakukan itu,” pungkasnya.
Hadir pada kesempatan itu Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH, Waka Polsek Iptu Tri Eko Kanit/Panit, 15 orang personel Polsek Medan Area, tujuh orang personel Babinsa Koramil 04/ Medan Kota dan 03/Medan Denai, 10 personel Satpol PP.
Hasil operasi Yustisi sebanyak 26 warga ya g tidak menggunakan masker mendapat hukuman push up dan tijuh lainnya mendapat teguran. (King)