Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uang Kertas Pecahan Rp75 Ribu Dilengkapi Pengaman Terbaru, Sulit Dipalsukan

18 Agustus 2020 | Agustus 18, 2020 WIB Last Updated 2020-10-28T18:07:31Z
GLOBALMEDAN.COM,MEDAN-

Pemerintah dan Bank Indonesia ( BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000. Pengedaran uang tersebut bertepatan dengan HUT ke 75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta.

Uang kertas pecahan Rp75 ribu edisi khusus HUT RI ke-75 itu memiliki fitur keamanan yang sangat terbaru. BI mengklaim uang tersebut sulit dipalsukan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan ada sistem pengamanan terbaru dalam uang yang dicetak pihaknya saat ini. Salah satu fiturnya yaitu uang tersebut memiliki bahan baku kertas yang sangat bagus.

Perry juga menjelaskan terdapat
tiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang
secara utuh.

Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan.

Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan.

Satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.

UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama.

Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

"Sebagaimana Uang Peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini, inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan
negara Kesatuan Republik," katanya.

Selanjutnya Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa dalam
perjalanan sejarah, Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-25 Tahun 1970, ke-45 pada tahun 1990 dan ke-50 pada tahun 1995.

Dengan demikian, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan pada 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat
UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat
dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan Bank Indonesia melalui
koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut,

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki warga Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses masyarakat
mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dalam peresmian tersebut, Pemerintah dalam hal ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan
sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan
ekonomi, namun sebagai memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan
kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.

Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi COVID-19 guna
melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.

Karena itu makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang. ( tanai)
×
Berita Terbaru Update