Tampak Terlihat SATPOL PP Pemko Sibolga Terlihat Menjaga Kantor Disdukcapil ketika pergantian jabatan berlangsung. Kanan, Surat Perintah Tugas. |
SIBOLGA | GLOBALMEDAN.COM - Pencopotan Ahmad Sulhan Sitompul dari Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada Amarrullah Gultom, terkesan dipaksakan.
Hal itu disampaikan tokoh pemuda Kota Sibolga, Fernando Simamora, Jumat (3/4). Menurutnya, penggantian tersebut dinilai tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 76 Tahun 2015 pada pasal 11, 12 dan 13 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dalam pasal 11 ayat 1 dikatakan, menteri memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi, Kabupaten-Kota. Selain itu, Pada ayat 2 juga dikatakan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya kepada wartawan.
"Juga diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Cuti diluar tanggungan negara, adanya perampingan organisasi pemerintah, tidak mampu jasmani atau rohani, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian di pasal 12 dan 13 juga sudah sangat jelas," lanjutnya.
Pria berkulit sawo matang ini menilai, di dalam pasal demi pasal, tidak ada yang berkaitan dan mengena kepada Ahmad Sulhan Sitompul yang menjabat sebagai Kadis Dukcapil Sibolga. Sehingga Fernando menduga pihak Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga telah melanggar Permendagri tersebut.
"Itulah yang kita anggap mengapa pergantian ini terkesan dipaksakan, karena semua ketentuan-ketentuan itu dilanggar dalam penggantian Kadis Dukcapil di Kota Sibolga ini," ucapnya.
Tokoh pemuda itu menambahkan, untuk prosedur penggantiannya juga harus melalui persetujuan dari Dirjen (Direktur Jenderal) Catatan Sipil terlebih dahulu, atas nama Mendagri.
"Kadis Dukcapil itu benar dilantik oleh Wali Kota, tetapi SK Kadis Capil itu ditandatangani Mendagri. Jadi yang menggantikan dia pun harus ada persetujuan Mendagri, tidak semena-mena hanya keputusan Wali Kota," imbuhnya.
Lanjutnya, jika hal ini dikaitkan dengan Pemilihan kepala daerah, Fernando menilai keputusan tersebut tidak beralasan. Mengingat Pilkada tahun ini sudah ditunda oleh KPU Pusat karena masalah virus Corona.
"Kalau kita bicara Pilkada, Pilkadanya kapan? Pilkadanya kan ditunda. Jadi gak ada alasan, gak connect alasannya jika penggantian ini dikaitkan dengan Pilkada," pungkasnya.
Sekretaris Daerah Pemko Sibolga, M. Yusuf Batubara mewakili Wali Kota menyerahkan langsung SPT Amarullah Gultom sebagai Plt Kadis Dukcapil Sibolga. |
Sebelumnya, rotasi jabatan pimpinan berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sibolga.
Ahmad Sulhan Sitompul yang sebelumnya menjabat Disdukcapil digantikan Amarrullah Gultom.
Sekretaris daerah (Sekda) Pemko Sibolga, M. Yusuf Batubara mewakili Wali Kota menyerahkan langsung SPT Amarullah Gultom sebagai Plt Kadis Dukcapil Sibolga.
Pergantian itu berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Wali Kota Sibolga, Nomor 821.29/635/BKD tertanggal 1 April 2020. (Bambang EF Lubis)